Minggu, 07 Februari 2016

KEGAWATDARURATAN SISTEM 1
Masalah-masalah pada keperawatan kritis: isu etik

Kelompok 1

Gusrindaliani                                                 1110323064
Qori Husnul Mulqiah                        1311311002
Sindy rahmawati                               1311311004
Sesmeliati Marta                                1311311006
Vhira Nadiandra Pratiwi     1311311008
Faradina Haniarahmah                    1311311010
Ira Andika Putri                               1311311012
Stevani Erni                                       1311311014
Hanifah Hamdi                                              1311311016

Fakultas Keperawatan
Universitas Andalas
2016



                                                                                              


BAB 1
PENDAHULUAN

Latar Belakang


BAB II
PEMBAHASAN
A. Moral dan Etika
1.         Moral
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai dengan perkembangan atau perubahan norma atau nilai (Wahyuningsih, 2006).
2.         Etika
Penggunaan istilah etika sekarang ini banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi prilaku. ( Dra. Hj. Mimin Emi Suhaemi.2002 : 7 ). Etik berhubungan dengan bagaimana seseorang harus bertindak dan bagaimana mereka melakukan hubungan dengan orang lain yaitu dengan penetapan norma atau standar kehidupan seseorang dan yang seharusnya dilakukan (Mandle, dkk, 1994 dalam Potter&Perry,2005).
B. Teori dan Prinsip Etika
1. Teori Etika
a.       Teleologik  
Pendekatan teleologik adalah suatu doktrin yang menjelaskan fenomenadan akibatnya, dimana seseorang yang melakukan pendekatan terhadap etika dihadapkan pada konsekuensi dan keputusan – keputusan etis. Secara singkat, pendekatan tersebut mengemukakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan the end justifies the ineans (pada akhirnya, yang membenarkan secara hukum tindakan atau keputusan yang diambil untuk kepentingan medis ). Contoh : seorang perawatan yang harus menghadapi kasus kebidanan karena tidak ada bidan dan jarak untuk rujukan terlalu jauh, dapat memberikan pertolongan sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya demi keselamatan pasien.
b.       Utilitarisme
Utilitarisme berasal dari kata utility dengan bahasa latinnya utilis yang artinya “bermanfaat”. Teori ini menekankan pada perbuatan yang menghasilkan manfaat, tentu bukan sembarang manfaat tetapi manfaat yang banyak memberikan kebahagiaan kepada banyak orang. Teori ini sebelum melakukan perbuatan harus sudah memikirkan konsekuensinya terlebih dahulu.
c.       Deontologi
                 Deontologi berasal dari kata deon dari bahasa yunani yang artinya kewajiban. Teori ini menekankan pada pelaksanaan kewajiban. Teori ini tidak terpatok pada konsekuensi perbuatan dengan kata lain teori ini melaksanakan terlebih dahulu tanpa memikirkan akibatnya. (Aprilins, 2010)
d.       Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.  Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

2.  Prinsip Etika
Prinsip adalah panduan umum yang mengatur perilaku, memberikan dasar untuk penalaran dan tindakan langsung .
a.       Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya sendiri. Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan Rumah SAkit, ekonomi, tersedianya informsi dan lain-lain (Priharjo, 1995).
Contoh tindakan yang tidak memperhatikan memperhatikan otonomi adalah:
·         Melakukan sesuatu bagi klien tanpa mereka doberi tahu sebelumnya
·   Melakukan sesuatu tanpa memberi informasi relevan yang penting diketahui klien dalam membuat suatu pilihan
·   Memberitahukan klien bahwa keadaanya baik, padahal terdapat gangguanatau penyimpangan.
b.      Berbuat baik (Beneficience)
Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain/pasien. Prinsip ini sering kali sulit diterapkan dalam praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak adanya kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien.
c.       Keadilan (Justice)
Hak setiap orang untuk diperlakukan sama. Artinya individu mendapat tindakan yang sama mempunyai kontribusi yang relative sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Contoh: Tindakan keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik dibangsal maupun di ruang VIP harus sama dan sesuai SAK.
d.      Kejujuran (Veracity)
Kebenaran merupakan hal yang fundamental dalam membangun hubungan saling percaya dengan pasien. Perawat sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya pada pasien yang memang sakit parah.
e.       Menepati janji (Fidelity)
Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang perawat untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya kepada pasien.
f.       Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi informasi yang bersifat pribadi, prinsip bahwa perawat menghargai semua informasi tentang pasien dan perawat menyadari bahwa pasien mempunyai hak istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi pasien tidak untuk disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003).
g.      Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya atau cedera fisik dan psikologis pada klien. Tindakan/perilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain.
C. Alokasi Sumber-Sumber yang Terbatas di ICU
Sumber daya kesehatan menjadi semakin langka, alokasi sumber daya untuk program dan penjatahan tertentu sumber daya dalam program akan menjadi lebih jelas . Alokasi sumber daya menciptakan tantangan etika bagi para praktisi kesehatan menghadapi realitas klinis sehari-hari. Ahli konsultasi etika berakhir degan mendukung kehidupan sebelumnya dalam pengelolaan beberapa kasus telah diusulkan sebagai pendekatan untuk mengelola biaya.
a.       Teknologi dan Pengobatan
Keterbatasan sumber daya masyarakat dan tenaga profesional perawatan kesehatan kritis untuk menguji kembali tujuan penting perawatan untuk pasien. Aplikasi baru perawatan dan prosedur diperlukan analisis yang tepat untuk setiap kasus, dengan perhatian khusus pada hasil yang diharapkan. Kualitas hidup merupakan isu yang harus dipertimbangkan dengan tepat ketika memeriksa penggunaan teknologi. Kualitas hidup mempunyai dimensi rangkap yaitu objektif dan subjektif. Obyektifitas menguji kemampuan orang untuk melaksanakan fungsinya, sedangkan subjektifitas menganalisa status psikososial seseorang. Pilihan pengobatan pasien mencerminkan penempatan nilai-nilai mereka pada berbagai hasil kesehatan.
b.      Sumber Daya dan Tenaga Pelayanan Kesehatan
Tenaga perawat kritis berhadapan dengan penyediaan tempat tidur pelayanan kritis dan tenaga keperawatan sehari-hari. Kekuatan dan kelemahan dari tenaga harus seimbang dengan kebutuhan pasien. Orientasi dan keadaan khusus lainnya seperti beban atau tugas perawat, trauma perawat, kode perawat harus dipertimbangkan ketika penjadwalan staf dan pembuatan tugas. Staff yang kurang berpengalaman, atau staff registrasi harus memberi orientasi yang sesuai dan mengawasi setiap shift.

D. Penundaan dan Penolakan Tindakan
Masalah etika keperawatan pada dasarnya merupakan masalah etika kesehatan, yang lebih dikenal dengan istilah etika biomedis atau bioetis (Suhaemi, 2002). Adapun permasalah etik yang sering muncul adalah abortus,menghentikan memberikan pengobatan,abortus,euthanasia,transplantasi organ dan sebagainya.
Ada beberapa hal yang berkaitan langsung dengan praktik keperawatan.
1.  Konflik etik antara teman sejawat
Keperawatan pada dasarnya ditujukan untuk membantu pencapaian kesejahteraan pasien dan harus mengenal/tanggap dalam bila ada askep yang buruk atau tidak bijak serta berupaya untuk mengubah keadaan tersebut. . Kondisi inilah yang sering sering kali menimbulkan konflik antara perawat sebagai pelaku asuhan keperawatan dan juga terhadap teman sejawat. Dilain pihak perawat harus menjaga nama baik antara teman sejawat, tetapi bila ada teman sejawat yang melakukan pelanggaran atau dilema etik hal inilah yang perlu diselesaikan dengan bijaksana.
2.  Menghadapi penolakan pasien terhadap tindakan keperawatan atau pengobatan
Penolakan atas pengobatan dan tindakan asuhan keperawatan merupakan hak pasien dan merupakan hak otonomy pasien, pasien berhak memilih, menolak segala bentuk tindakan yang mereka anggap tidak sesuai dengan dirinya, yang perlu dilakukan oleh perawat adalah memfasilitasi kondisi ini sehingga tidak terjadi konflik sehingga menimbulkan masalah-masalah lain yang lebih tidak etis.
3.  Masalah antara peran merawat dan mengobati
Dari hasil penelitian, Sciortio (1992) menyatakan bahwa pertentangan antara peran formal perawat dan pada kenyataan dilapangan sering timbul dan ini bukan saja masalah Nasional seperti di Indonesia, tetapi juga terjadi di Negara-negara lain.Walaupun tidak diketahui oleh pemerintah, pertentangan ini mempunyai implikasi besar. Antara pengetahuan perawat yang berhubungan dengan asuhan keperawatan yang kurang dan juga kurang aturan-aturan yang jelas sebagai bentuk perlindungan hukum para pelaku asuhan keperawatan hal ini semakin tidak jelas penyelesaiannya.
4.  Berkata Jujur atau Tidak jujur
Didalam memberikan asuhan keperawatan langsung sering kali perawat tidak merasa bahwa, saat itu perawat berkata tidak jujur. Padahal yang dilakukan perawat adalah benar (jujur) sesuai kaedah asuhan keperawatan.
5.  Tanggung jawab terhadap peralatan dan barang
Sebagai contoh: ada pasien yang sudah meninggal dan setalah pasien meninggal ada barang-barang berupa obat-obatan sisa yang belum dipakai pasien, perawat dengan seenaknya membereskan obat-obatan tersebut dan memasukan dalam inventarisasi ruangan tanpa seijin keluarga pasien. Hal ini sering terjadi karena perawat merasa obat-obatan tersebut tidak ada artinya bagi pasien, memang benar tidak artinya bagi pasien tetapi bagi keluarga kemungkinan hal itu lain. Komunikasi dan informasi yang jelas terhadap keluarga pasien dan ijin dari keluarga pasien itu merupakan hal yang sangat penting, walaupun bagaimana keluarga harus tahu secara pasti untuk apa obat itu diambil.

E. Tindakan Medis yang Tidak Efektif
Tindakan medis yang tidak efektif (medical futility):
1.      Lalai dalam memonitor kondisi pasien secara tepat.
2.      Kegagalan dalam mencatat observasi.
3.      Kegagalan perawat dalam memberitahu dokter atas ketidaknormalan pada kondisi pasien atau riwayatnya.
4.      Perawat tidak terlalu mengenal obat dan tidak tahu obat yang akan diberikan dalam sediaan berbentuk oral atau injeksi.
5.      Perawat tidak membuat keputusan prioritas dalam mempertimbangkan situasi pasien dan adanya staf.
6.      Kerusakan atau tidak berfungsinya alal-alat medik.
7.      Tidak menggunakan surat persetujuan tindakan medik bagaimana prosedur yang akan dilakukan kepada pasien.
F. Landasan Etika Praktek Keperawatan
A.     Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
1)      BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 3
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2)       Pasal 1 Ayat 4
Sarana Kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
B.     Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
1)      BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
a.       Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh Indonesia (garis bawah saya).
c.       Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia (garis bawah saya).
ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 359, 360, 351, 338 bahkan bisa juga dikenakan pasal 340 KUHP. Salah satu contohnya adalah pelanggaran yang menyangkut Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1a) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan :
“barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenagan dengan sengaja :                                  melakukan pengobatan dan atau perawatan sebagaimana dimaksud                                    pasal 32 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)                     tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta                    rupiah).”
                 perorangan/berkelompok (garis bawah saya).
d.      Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
2)      BAB III Perizinan, Pasal 8 :
a.           Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan/atau berkelompok.
b.          Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK (garis bawah saya).
c.           Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP.
·         Pasal 9 Ayat 1
SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
·         Pasal 10
SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
·         Pasal 12
(1)   SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan  permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Surat Ijin Praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat.
(2)   SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi yang lebih tinggi.
·         Pasal 13
Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.
·         Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
a. Melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
b. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
c. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dmaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
d.Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter
Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20 :
(1)   Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2)   Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
·         Pasal 21
(1)   Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya.
(2)   Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek
·         Pasal 31
(1)     Perawat yang telah mendapatkan SIK aatau SIPP dilarang :
a.        menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
b.      melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
(2)   Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) butir a.
G. Pembuatan Keputusan Etik pada Keperawatan Kritis
        1. Model Pengambilan Keputusan Etik
a.    Kozier, dkk(1997)
o  Mengidentifikasi fakta dan situasi spesifik
o  Menerapkan prinsip dan teori etika keperawatan
o  Mengacu kepeda kode etik keperawatan
o  Melihat dan mempertimbangkan kesesuaiannya untuk klien
o  Mengacu pada nilai yang dianut
o  Mempertimbangkan faktor lain seperti nilai, kultur, harapan, komitmen, penggunaan waktu, kurangnya pengalaman, ketidaktahuan atau kecemasan terhadap hukum, dan adanya loyalitas terhadap publik.
b.    Potter dan Perry (2005)
o          Menunjukkan maksud baik, mempunyai anggapan bahwa semua orang mempunyai maksud yang baik untuk menjelaskan masalah yang ada.
o  Mengidentifikasi semua orang penting, menganggap bahwa semua orang yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan merupakan orang penting dan perlu didengar pendapatnya.
o  Mengumpulkan informasi yang relevan, informasi yang relevan meliputi data tentang pilihan klien, sistem keluarga, diagnosis dan prognosis medis, pertimbangan sosial, dan dukungan lingkungan.
o  Mengidentifikasi prinsip etik yang dianggap penting
o  Mengusulkan tindakan alternatif
o  Melakukan tindakan terpilih
c.     Jameton dalam fry (1991)
a.    Tahap 1  : Identifikasi Masalah dilihat dari nilai, konflik dan hati nurani
o  perawat harus mengkaji keterlibatannya dan parameter waktu untuk proses pembuatan keputusan.
o  akan menjawab pertanyaan”hal apakah yang membuat tindakan benar adalah benar”.
b.    Tahap 2  : Mengumpulkan Data Tambahan
o  meliputi: orang-orang yang dekat dengan klien yang terlibat dalam pengambilan keputusan bagi klien, harapan/keinginan klien dan orang yang terlibat.
o  perawat membuat laporan tertulis kisah dan konflik yang terjadi.
c.    Tahap 3  : Mengidentifikasi Semua Pilihan atau Alternatif Secara Terbuka Kepada Pembuat Keputusan
o  Semua tindakan yang memungkinkan harus termasuk hasil yang mungkin diperoleh beserta dampak nya.
o  Akan menjawab pertanyaan “jenis tindakan apa yang benar”.
d.   Tahap 4  : Memikirkan Masalah Etis Secara Berkesinambungan
o Perawat  mempertimbangkan  nilai-nilai  dasar  manusia  yang penting bagi individu, nilai-nilai dasar manusia  yang menjadi pusat  dari  masalah, prinsip-prinsip  etis  yang  dapat  dikaitkan dengan masalah.
o Akan menjawab pertanyaan “bagaimana aturan-aturan tertentu diterapkan pada situasi tertentu”.
e.         Tahap 5  : Pembuat Keputusan Harus Membuat Keputusan
o  Pembuat keputusan memilih tindakan yang menurut keputusan mereka paling tepat.
o  Akan menjawab pertanyaan “apa yang harus dilakukan pada situasi tertentu”.
f.     Tahap 6  : Melakukan Tindakan serta Mengkaji Keputusan dan Hasil
o  Tindakan yang dipilih harus dilaksanakan. Selanjutnya dilakukan evaluasi untuk menilai hasil.
        2. Kerangka Pembuatan Keputusan Etis
Kemampuan membuat keputusan masalah etis merupakan salah satu persyaratan bagi perawat untuk menjalankan praktik keperawatan professional(fry,1989). Unsur-unsur utama yang terlibat dalam pembuatan keputusan dan tindakan moral dalam praktik keperawatan (fry,1991).
Nilai dan kepercayaan pribadi
Kode etik perawat Indonesia
Konsep moral keperawatan tindakan moral
Teori/prinsip-prinsip etika


Kerangka pembuat keputusan

   Keputusaan tindakan

H.        Strategi Pembuatan Keputusan Etik
1.  Berpikir Kritis
Untuk dapat mengambil keputusan yang benar perawat harus dapat menerapkan pola berpikir kritis. Marriner A-Tomey(1996) menyatakan bahwa berpikir kritis merupakan elemen-elemen yang yang berasal dari dimensi dasar yang memberikan logika umum untuk suatu alasan mengapa kegiatan tersubut dilakukan. Elemen-elemen tersebut meliputi tujuan, pusat masalah atau pertanyaan yang mengarah pada isu yang berkembang, sudut pandang atau kerangka referensi, dimensi empiris, dimensi konsep, asumsi, implikasi dan konsekuensi yang ada, serta kesimpulan.
2.  Analisis Kritis
Analisis kritis merupakan instrumen yang digunakan dalam berpikir kritis dengan mengembangkan beberapa pertanyaan tentang isu yang ada dan validitasnya, karena pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat membantu dalam menganalisis tahap tahap dalam pengambilan keputusan. P
a. Yang harus dicari
· Akurasi data
· Konsistensi
· Adanya hubungan/keterkaitan
· Efek dari kasus
· Masukkan dalam bingkai pertimbangan
· Identifikasi secara jelas tentang nilai dan perasaan
b. Apa yang keluar/tampak
· Bias
· Apa yang menimbulkan munculnya emosi
· Tidak konsisten
· Kontradiksi
· Klise
c. Apakah ada konflik dengan sistem yang dianut?
3.  Berpikir Logis Dan Kreatif
Hernacki M. dan Bobbi D.P (2001) menyatakan bahwa berpikir logis dan kreatif mempunyai keuntungan-keuntungan seperti memaksimalkan proses-proses pemecahan masalah secara kreatif, membiarkan otak kanan bekerja pada situasisituasi yang menantang, memahami peran paradigma pribadi dalam proses-proses kreatif, mempelajari bagaimana curah-gagasan (brain Storming) dapat memberikan pemecahan inovatif bagi berbagai masalah, dan menemukan keberhasilan dalam “berpikir tentang hasil(outcome thinking)”.
4.  Pemecahan Masalah
Hernacki M. dan Bobbi D.P (2001) menyatakan bahwa pemecahan masalah dikenal adanya 7 istilah yang sering digunakan, yakni berpikir vertikal, lateral, kritis, analitis, strategis, berpikir tentang hasil, dan juga berpikir kreatif.
5.  Kedudukan Etika Dalam Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan etik merupakan salah satu proses dari pengambilan keputusan, yang didalamnya terdapat ilmu, kedudukan, dan etika. Proses ini mencakup ara pemecahan masalah, situasi dari permasalahan dan/ dilema yang dapat dicapai. Jadi proses pengambilan keputusan merupakan hal yang sama dan di temukan di berbagai situasi yang bermasalah, dengan demikian situasi sangat bergantung dari norma yang diacu masyarakat seperti etika, interaksi sosial, dan situasional kontekstual.
6.  Prinsip Etik sebagai Panduan Pengambilan Keputusan
Dalam Sumijatun (2009) dikatakan bahwa praktik keperawatan melibatkan interaksi yang kompleks antara nilai individu, sosial dan politik, serta hubungannya dengan masyarakat tertentu. Sebagai dampaknya perawat sering mengalami situasi yang berlawanan dengan hati nuraninya. Meskipun demikian, perawat tetap akan menjaga kewajibannya sebagai pemberi pelayanan yang lebih bersifat kemanusiaan. Dalam membuat keputusan, perawat akan berpegang teguh pada pola pikir rasional serta tanggung jawab moral dengan menetapkan prinsip etik dan hukum yang berlaku.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan


REFERENSI
Aprilins. 2010. Teori Etika. Diakses 26 Desember 2011 pukul 21.00 WIB. Diposkan 23 Februari 2010 pukul 10.02 PM. URL : http://aprillins.com/2010/1554/2-teori-etika-utilitarisme-deontologi/
Dra. Hj. Mimin Emi Suhaemi, 2002. Etika keperawatan. Penerbit buku kedokteran : EGC.Jakarta.
Kozier, Erb, Berman, & Snyder. (2011). Buku ajar fundamental keperawatan: konsep, proses, & praktik. Jakarta: EGC.
LANDASAN HUKUM PROFESI PERAWAT, oleh I Wayan Titib Sulaksana, SH., M.S.
Dosen Hukum FH UNAIR & Ketua YLBHI Surabaya,visit website
Potter & Perry .2005. Buku Ajar Fundamental Keperawatan Konsep, Proses, dan  Praktik. Edisi 4  volume 1. Jakarta: EGC.
Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.
Sumijatun. 2011. Membudayakan Etika dalam Praktik Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika.
Urden, L. D., Stacy, K. & Lough, M. E. (2010). Critical Care Nursing. St. Louis, Missouri: Mosby Stillwell, S. B. (2012). Pedoman Keperawatan Kritis. Jakarta: EGC
Wahyuningsih, Heni Puji. 2006. Etika Profesi Kebidanan Sebuah Pengantar. Yogyakarta : Fitrimaya.