KEGAWATDARURATAN
SISTEM 1
Masalah-masalah
pada keperawatan kritis: isu etik
Kelompok 1
Gusrindaliani 1110323064
Qori Husnul Mulqiah 1311311002
Sindy rahmawati 1311311004
Sesmeliati Marta 1311311006
Vhira Nadiandra Pratiwi 1311311008
Faradina Haniarahmah 1311311010
Ira Andika Putri 1311311012
Stevani Erni
1311311014
Hanifah Hamdi 1311311016
Fakultas
Keperawatan
Universitas
Andalas
2016
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
BAB II
PEMBAHASAN
A. Moral dan Etika
1.
Moral
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga
berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu
kurun waktu tertentu sesuai dengan perkembangan atau perubahan norma atau nilai
(Wahyuningsih, 2006).
2.
Etika
Penggunaan istilah etika sekarang ini banyak diartikan sebagai motif
atau dorongan yang mempengaruhi prilaku. ( Dra. Hj. Mimin Emi Suhaemi.2002 : 7
). Etik berhubungan dengan bagaimana seseorang harus bertindak dan bagaimana
mereka melakukan hubungan dengan orang lain yaitu dengan penetapan norma atau
standar kehidupan seseorang dan yang seharusnya dilakukan (Mandle, dkk, 1994
dalam Potter&Perry,2005).
B. Teori dan Prinsip Etika
1. Teori Etika
a.
Teleologik
Pendekatan teleologik adalah suatu
doktrin yang menjelaskan fenomenadan akibatnya, dimana seseorang yang melakukan
pendekatan terhadap etika dihadapkan pada konsekuensi dan keputusan – keputusan etis.
Secara singkat, pendekatan tersebut mengemukakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan
the end justifies the ineans (pada akhirnya, yang membenarkan
secara hukum tindakan atau keputusan yang diambil untuk kepentingan medis ).
Contoh : seorang perawatan yang harus menghadapi kasus kebidanan karena tidak ada bidan dan jarak
untuk rujukan terlalu jauh, dapat memberikan pertolongan sesuai dengan
pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya demi keselamatan pasien.
b.
Utilitarisme
Utilitarisme berasal dari kata utility dengan bahasa latinnya utilis
yang artinya “bermanfaat”. Teori ini menekankan pada perbuatan yang
menghasilkan manfaat, tentu bukan sembarang manfaat tetapi manfaat yang banyak
memberikan kebahagiaan kepada banyak orang. Teori ini sebelum melakukan
perbuatan harus sudah memikirkan konsekuensinya terlebih dahulu.
c.
Deontologi
Deontologi berasal dari kata deon dari bahasa yunani yang artinya kewajiban. Teori ini menekankan pada pelaksanaan kewajiban. Teori ini tidak terpatok pada konsekuensi perbuatan dengan kata lain teori ini melaksanakan terlebih dahulu tanpa memikirkan akibatnya. (Aprilins, 2010)
Deontologi berasal dari kata deon dari bahasa yunani yang artinya kewajiban. Teori ini menekankan pada pelaksanaan kewajiban. Teori ini tidak terpatok pada konsekuensi perbuatan dengan kata lain teori ini melaksanakan terlebih dahulu tanpa memikirkan akibatnya. (Aprilins, 2010)
d.
Egoisme
Etis
Inti
pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius
ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
2. Prinsip Etika
Prinsip adalah panduan umum yang
mengatur perilaku, memberikan
dasar untuk penalaran dan
tindakan langsung .
a.
Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk
menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya sendiri. Permasalahan
dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang
dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit,
lingkungan Rumah SAkit, ekonomi, tersedianya informsi dan lain-lain (Priharjo,
1995).
Contoh tindakan yang tidak memperhatikan memperhatikan otonomi
adalah:
·
Melakukan sesuatu bagi klien
tanpa mereka doberi tahu sebelumnya
·
Melakukan sesuatu tanpa memberi
informasi relevan yang penting diketahui klien dalam membuat suatu pilihan
·
Memberitahukan klien bahwa
keadaanya baik, padahal terdapat gangguanatau penyimpangan.
b.
Berbuat baik (Beneficience)
Merupakan prinsip untuk
melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain/pasien. Prinsip ini sering
kali sulit diterapkan dalam praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang
dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak adanya
kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang
menguntungkan pasien.
c.
Keadilan (Justice)
Hak setiap orang untuk
diperlakukan sama. Artinya individu mendapat tindakan yang sama mempunyai kontribusi
yang relative sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Contoh: Tindakan
keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik dibangsal maupun di ruang VIP
harus sama dan sesuai SAK.
d.
Kejujuran (Veracity)
Kebenaran merupakan hal
yang fundamental dalam membangun hubungan saling percaya dengan pasien. Perawat
sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya pada pasien yang memang sakit
parah.
e.
Menepati janji (Fidelity)
Perawat setia pada
komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan,
kesetiaan, adalah kewajiban seseorang perawat untuk mempertahankan komitmen
yang dibuatnya kepada pasien.
f.
Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi informasi yang bersifat
pribadi, prinsip bahwa perawat menghargai semua informasi tentang pasien dan
perawat menyadari bahwa pasien mempunyai hak istimewa dan semua yang
berhubungan dengan informasi pasien tidak untuk disebarluaskan secara tidak
tepat (Aiken, 2003).
g.
Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak
menimbulkan bahaya atau cedera fisik dan psikologis pada klien. Tindakan/perilaku yang tidak
menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain.
C. Alokasi Sumber-Sumber yang Terbatas di ICU
Sumber daya kesehatan menjadi semakin langka, alokasi sumber daya untuk program dan penjatahan tertentu
sumber daya dalam program akan menjadi lebih jelas . Alokasi sumber daya menciptakan tantangan etika bagi para praktisi kesehatan menghadapi realitas
klinis sehari-hari. Ahli konsultasi etika berakhir degan mendukung kehidupan sebelumnya dalam pengelolaan
beberapa kasus telah diusulkan sebagai
pendekatan untuk mengelola biaya.
a.
Teknologi dan
Pengobatan
Keterbatasan
sumber daya masyarakat dan tenaga profesional perawatan kesehatan kritis untuk
menguji kembali tujuan penting perawatan untuk pasien. Aplikasi baru perawatan dan prosedur diperlukan analisis yang tepat
untuk setiap kasus, dengan perhatian khusus pada hasil yang diharapkan. Kualitas hidup
merupakan isu yang harus dipertimbangkan dengan tepat ketika memeriksa penggunaan teknologi.
Kualitas hidup mempunyai dimensi rangkap yaitu objektif
dan subjektif. Obyektifitas menguji kemampuan orang untuk melaksanakan
fungsinya, sedangkan subjektifitas menganalisa status psikososial seseorang.
Pilihan pengobatan pasien mencerminkan penempatan nilai-nilai mereka pada
berbagai hasil kesehatan.
b.
Sumber Daya dan Tenaga
Pelayanan Kesehatan
Tenaga perawat kritis berhadapan dengan
penyediaan tempat tidur pelayanan kritis dan tenaga keperawatan sehari-hari.
Kekuatan dan kelemahan dari tenaga harus seimbang dengan kebutuhan pasien.
Orientasi dan keadaan khusus lainnya seperti beban atau tugas perawat, trauma
perawat, kode perawat harus dipertimbangkan ketika penjadwalan staf dan
pembuatan tugas. Staff yang kurang berpengalaman, atau staff registrasi harus
memberi orientasi yang sesuai dan mengawasi setiap shift.
D. Penundaan dan Penolakan
Tindakan
Masalah
etika keperawatan pada dasarnya merupakan masalah etika kesehatan, yang lebih
dikenal dengan istilah etika biomedis atau bioetis (Suhaemi, 2002). Adapun
permasalah etik yang sering muncul adalah abortus,menghentikan memberikan
pengobatan,abortus,euthanasia,transplantasi organ dan sebagainya.
Ada beberapa hal yang
berkaitan langsung dengan praktik keperawatan.
1. Konflik etik antara teman sejawat
Keperawatan
pada dasarnya ditujukan untuk membantu pencapaian kesejahteraan pasien dan
harus mengenal/tanggap dalam bila ada askep yang buruk atau tidak bijak serta
berupaya untuk mengubah keadaan tersebut. . Kondisi inilah yang sering sering
kali menimbulkan konflik antara perawat sebagai pelaku asuhan keperawatan dan
juga terhadap teman sejawat. Dilain pihak perawat harus menjaga nama baik
antara teman sejawat, tetapi bila ada teman sejawat yang melakukan pelanggaran
atau dilema etik hal inilah yang perlu diselesaikan dengan bijaksana.
2. Menghadapi penolakan pasien terhadap tindakan keperawatan atau pengobatan
Penolakan
atas pengobatan dan tindakan asuhan keperawatan merupakan hak pasien dan
merupakan hak otonomy pasien, pasien berhak memilih, menolak segala bentuk tindakan
yang mereka anggap tidak sesuai dengan dirinya, yang perlu dilakukan oleh
perawat adalah memfasilitasi kondisi ini sehingga tidak terjadi konflik sehingga
menimbulkan masalah-masalah lain yang lebih tidak etis.
3. Masalah antara peran merawat dan mengobati
Dari
hasil penelitian, Sciortio (1992) menyatakan bahwa pertentangan antara peran
formal perawat dan pada kenyataan dilapangan sering timbul dan ini bukan saja
masalah Nasional seperti di Indonesia, tetapi juga terjadi di Negara-negara
lain.Walaupun tidak diketahui oleh pemerintah, pertentangan ini mempunyai
implikasi besar. Antara pengetahuan perawat yang berhubungan dengan asuhan
keperawatan yang kurang dan juga kurang aturan-aturan yang jelas sebagai bentuk
perlindungan hukum para pelaku asuhan keperawatan hal ini semakin tidak
jelas penyelesaiannya.
4. Berkata Jujur atau Tidak
jujur
Didalam
memberikan asuhan keperawatan langsung sering kali perawat tidak merasa bahwa,
saat itu perawat berkata tidak jujur. Padahal yang dilakukan perawat adalah
benar (jujur) sesuai kaedah asuhan keperawatan.
5. Tanggung jawab terhadap peralatan dan barang
Sebagai
contoh: ada pasien yang sudah meninggal dan setalah pasien meninggal ada
barang-barang berupa obat-obatan sisa yang belum dipakai pasien, perawat dengan
seenaknya membereskan obat-obatan tersebut dan memasukan dalam inventarisasi
ruangan tanpa seijin keluarga pasien. Hal ini sering terjadi karena perawat
merasa obat-obatan tersebut tidak ada artinya bagi pasien, memang benar tidak
artinya bagi pasien tetapi bagi keluarga kemungkinan hal itu lain. Komunikasi dan informasi yang jelas terhadap
keluarga pasien dan ijin dari keluarga pasien itu merupakan hal yang sangat
penting, walaupun bagaimana keluarga harus tahu secara pasti untuk apa obat itu
diambil.
E. Tindakan Medis yang
Tidak Efektif
Tindakan medis yang tidak
efektif (medical futility):
1.
Lalai dalam memonitor kondisi
pasien secara tepat.
2.
Kegagalan dalam mencatat
observasi.
3.
Kegagalan perawat dalam
memberitahu dokter atas ketidaknormalan pada kondisi pasien atau riwayatnya.
4.
Perawat tidak terlalu mengenal
obat dan tidak tahu obat yang akan diberikan dalam sediaan berbentuk oral atau
injeksi.
5.
Perawat tidak membuat keputusan
prioritas dalam mempertimbangkan situasi pasien dan adanya staf.
6.
Kerusakan atau tidak
berfungsinya alal-alat medik.
7. Tidak menggunakan surat persetujuan tindakan medik bagaimana
prosedur yang akan dilakukan kepada pasien.
F. Landasan Etika Praktek Keperawatan
A.
Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan
1)
BAB I Ketentuan
Umum, Pasal 1 Ayat 3
Tenaga Kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2)
Pasal 1 Ayat 4
Sarana Kesehatan
adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
B. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia
Nomor : 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai
revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
1) BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
a. Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan
perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah
bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di
seluruh Indonesia (garis bawah saya).
c. Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah
bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah
Indonesia (garis bawah saya).
ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 359, 360, 351, 338 bahkan bisa juga dikenakan pasal 340 KUHP. Salah satu contohnya adalah pelanggaran yang menyangkut Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1a) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan :
ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 359, 360, 351, 338 bahkan bisa juga dikenakan pasal 340 KUHP. Salah satu contohnya adalah pelanggaran yang menyangkut Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1a) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan :
“barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenagan dengan sengaja : melakukan pengobatan dan atau perawatan sebagaimana
dimaksud pasal 32 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).”
perorangan/berkelompok (garis bawah saya).
perorangan/berkelompok (garis bawah saya).
d. Standar Profesi adalah pedoman yang harus
dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
2) BAB III Perizinan, Pasal 8 :
a.
Perawat dapat
melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek
perorangan/atau berkelompok.
b.
Perawat yang
melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki
SIK (garis bawah saya).
c.
Perawat yang
melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP.
·
Pasal 9 Ayat 1
SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 2 diperoleh dengan
mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
·
Pasal 10
SIK hanya berlaku
pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
·
Pasal 12
(1) SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3
diperoleh dengan permohonan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Surat Ijin Praktek Perawat
selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk
menjalankan praktek perawat.
(2) SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki
pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan
kompetensi yang lebih tinggi.
·
Pasal 13
Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui
penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan
terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.
·
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
a. Melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian,
penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan
tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
b. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada
butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan
dan konseling kesehatan.
c. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana
dmaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang
ditetapkan organisasi profesi.
d.Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan
berdasarkan permintaan tertulis dari dokter
Pengecualian pasal
15 adalah pasal 20 :
(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa
pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
·
Pasal 21
(1) Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus
mencantumkan SIPP di ruang prakteknya.
(2) Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak
diperbolehkan memasang papan praktek
·
Pasal 31
(1) Perawat yang telah mendapatkan SIK aatau SIPP
dilarang :
a. menjalankan
praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
b. melakukan perbuatan bertentangan dengan standar
profesi.
(2) Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam
keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada
tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1) butir a.
G. Pembuatan Keputusan Etik pada Keperawatan Kritis
1. Model
Pengambilan Keputusan Etik
a.
Kozier, dkk(1997)
o
Mengidentifikasi fakta dan situasi spesifik
o
Menerapkan prinsip dan teori etika keperawatan
o
Mengacu kepeda kode etik keperawatan
o
Melihat dan mempertimbangkan kesesuaiannya untuk klien
o
Mengacu pada nilai yang dianut
o
Mempertimbangkan faktor lain seperti nilai, kultur, harapan, komitmen,
penggunaan waktu, kurangnya pengalaman, ketidaktahuan atau kecemasan terhadap
hukum, dan adanya loyalitas terhadap publik.
b.
Potter dan Perry (2005)
o
Menunjukkan maksud baik,
mempunyai anggapan bahwa semua orang mempunyai maksud yang baik untuk menjelaskan
masalah yang ada.
o
Mengidentifikasi semua orang penting, menganggap bahwa semua orang yang
terlibat dalam proses pengambilan keputusan merupakan orang penting dan perlu
didengar pendapatnya.
o
Mengumpulkan informasi yang relevan, informasi yang relevan meliputi data
tentang pilihan klien, sistem keluarga, diagnosis dan prognosis medis,
pertimbangan sosial, dan dukungan lingkungan.
o
Mengidentifikasi prinsip etik yang dianggap penting
o
Mengusulkan tindakan alternatif
o
Melakukan tindakan terpilih
c.
Jameton dalam fry (1991)
a. Tahap 1 : Identifikasi
Masalah dilihat dari nilai, konflik dan hati nurani
o perawat harus mengkaji keterlibatannya dan parameter waktu untuk
proses pembuatan keputusan.
o akan menjawab pertanyaan”hal apakah yang membuat tindakan benar
adalah benar”.
b. Tahap 2 : Mengumpulkan Data
Tambahan
o meliputi: orang-orang yang dekat dengan klien yang terlibat dalam
pengambilan keputusan bagi klien, harapan/keinginan klien dan orang yang
terlibat.
o perawat membuat laporan tertulis kisah dan konflik yang terjadi.
c. Tahap 3 : Mengidentifikasi
Semua Pilihan atau Alternatif Secara Terbuka Kepada Pembuat Keputusan
o Semua tindakan yang memungkinkan harus termasuk hasil yang mungkin
diperoleh beserta dampak nya.
o Akan menjawab pertanyaan “jenis tindakan apa yang benar”.
d. Tahap 4 : Memikirkan Masalah
Etis Secara Berkesinambungan
o Perawat mempertimbangkan nilai-nilai
dasar manusia yang penting bagi individu, nilai-nilai dasar
manusia yang menjadi pusat dari
masalah, prinsip-prinsip etis yang
dapat dikaitkan dengan masalah.
o Akan menjawab pertanyaan “bagaimana aturan-aturan tertentu
diterapkan pada situasi tertentu”.
e.
Tahap 5 : Pembuat Keputusan Harus Membuat Keputusan
o Pembuat keputusan memilih tindakan yang menurut keputusan mereka
paling tepat.
o Akan menjawab pertanyaan “apa yang harus dilakukan pada situasi
tertentu”.
f. Tahap 6 : Melakukan Tindakan
serta Mengkaji Keputusan dan Hasil
o Tindakan yang dipilih harus dilaksanakan. Selanjutnya dilakukan
evaluasi untuk menilai hasil.
2. Kerangka Pembuatan Keputusan Etis
Kemampuan membuat keputusan masalah etis merupakan salah satu
persyaratan bagi perawat untuk menjalankan praktik keperawatan
professional(fry,1989). Unsur-unsur utama yang terlibat dalam pembuatan
keputusan dan tindakan moral dalam praktik keperawatan (fry,1991).
Nilai dan kepercayaan pribadi
Kode etik perawat Indonesia
Konsep moral keperawatan tindakan moral
Keputusaan tindakan
H. Strategi Pembuatan Keputusan Etik
1. Berpikir Kritis
Untuk dapat mengambil keputusan yang
benar perawat harus dapat menerapkan pola berpikir kritis. Marriner
A-Tomey(1996) menyatakan bahwa berpikir kritis merupakan elemen-elemen yang
yang berasal dari dimensi dasar yang memberikan logika umum untuk suatu alasan
mengapa kegiatan tersubut dilakukan. Elemen-elemen tersebut meliputi tujuan, pusat masalah
atau pertanyaan yang mengarah pada isu yang berkembang, sudut pandang atau
kerangka referensi, dimensi empiris, dimensi konsep, asumsi, implikasi dan
konsekuensi yang ada, serta kesimpulan.
2. Analisis
Kritis
Analisis kritis merupakan instrumen yang
digunakan dalam berpikir kritis dengan mengembangkan beberapa pertanyaan
tentang isu yang ada dan validitasnya, karena pertanyaan-pertanyaan tersebut
dapat membantu dalam menganalisis tahap tahap dalam pengambilan keputusan. P
a. Yang harus dicari
· Akurasi data
· Konsistensi
· Adanya hubungan/keterkaitan
· Efek dari kasus
· Masukkan dalam bingkai pertimbangan
· Identifikasi secara jelas tentang nilai
dan perasaan
b. Apa yang keluar/tampak
· Bias
· Apa yang menimbulkan munculnya emosi
· Tidak konsisten
· Kontradiksi
· Klise
c. Apakah ada konflik dengan sistem
yang dianut?
3. Berpikir Logis Dan Kreatif
Hernacki M. dan Bobbi D.P (2001)
menyatakan bahwa berpikir logis dan kreatif mempunyai keuntungan-keuntungan
seperti memaksimalkan proses-proses pemecahan masalah secara kreatif, membiarkan otak
kanan bekerja pada situasisituasi yang menantang, memahami peran paradigma
pribadi dalam proses-proses kreatif, mempelajari bagaimana curah-gagasan (brain
Storming) dapat memberikan pemecahan inovatif bagi berbagai masalah, dan
menemukan keberhasilan dalam “berpikir tentang hasil(outcome thinking)”.
4. Pemecahan Masalah
Hernacki M. dan Bobbi D.P (2001)
menyatakan bahwa pemecahan masalah dikenal adanya 7 istilah yang sering
digunakan, yakni berpikir vertikal, lateral, kritis, analitis, strategis,
berpikir tentang hasil, dan juga berpikir kreatif.
5. Kedudukan Etika Dalam Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan etik merupakan salah
satu proses dari pengambilan keputusan, yang didalamnya terdapat ilmu,
kedudukan, dan etika. Proses ini mencakup ara pemecahan masalah, situasi dari
permasalahan dan/ dilema yang dapat dicapai. Jadi proses pengambilan keputusan
merupakan hal yang sama dan di temukan di berbagai situasi yang bermasalah,
dengan demikian situasi sangat bergantung dari norma yang diacu masyarakat
seperti etika, interaksi sosial, dan situasional kontekstual.
6. Prinsip Etik sebagai Panduan Pengambilan Keputusan
Dalam Sumijatun (2009) dikatakan bahwa
praktik keperawatan melibatkan interaksi yang kompleks antara nilai individu,
sosial dan politik, serta hubungannya dengan masyarakat tertentu. Sebagai
dampaknya perawat sering mengalami situasi yang berlawanan dengan hati nuraninya.
Meskipun demikian, perawat tetap akan menjaga kewajibannya sebagai pemberi
pelayanan yang lebih bersifat kemanusiaan. Dalam membuat keputusan, perawat
akan berpegang teguh pada pola pikir rasional serta tanggung jawab moral dengan
menetapkan prinsip etik dan hukum yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
REFERENSI
Aprilins. 2010. Teori Etika.
Diakses 26 Desember 2011 pukul 21.00 WIB. Diposkan 23 Februari 2010 pukul 10.02
PM. URL : http://aprillins.com/2010/1554/2-teori-etika-utilitarisme-deontologi/
Dra. Hj. Mimin Emi Suhaemi,
2002. Etika keperawatan. Penerbit
buku kedokteran : EGC.Jakarta.
Kozier, Erb, Berman, &
Snyder. (2011). Buku ajar fundamental
keperawatan: konsep, proses, & praktik. Jakarta: EGC.
LANDASAN HUKUM
PROFESI PERAWAT, oleh I Wayan Titib Sulaksana, SH., M.S.
Dosen Hukum FH UNAIR & Ketua YLBHI Surabaya,visit website
Dosen Hukum FH UNAIR & Ketua YLBHI Surabaya,visit website
Potter & Perry .2005. Buku Ajar Fundamental Keperawatan Konsep,
Proses, dan Praktik. Edisi 4 volume 1. Jakarta: EGC.
Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta:
Kanisius.
Sumijatun. 2011. Membudayakan Etika dalam Praktik Keperawatan.
Jakarta : Salemba Medika.
Urden, L. D., Stacy, K.
& Lough, M. E. (2010). Critical Care
Nursing. St. Louis, Missouri: Mosby Stillwell, S. B. (2012). Pedoman Keperawatan Kritis. Jakarta: EGC
Wahyuningsih, Heni Puji.
2006. Etika Profesi Kebidanan Sebuah Pengantar. Yogyakarta : Fitrimaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar